Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Insentif tersebut mencakup subsidi pembelian, pengurangan pajak, serta kemudahan impor komponen.
"Kita targetkan 2 juta unit kendaraan listrik beroperasi di Indonesia pada tahun 2030. Untuk mencapai itu, kita perlu insentif yang menarik bagi konsumen," ujar Menteri Perindustrian.
Insentif yang disiapkan antara lain subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru, diskon PPnBM untuk mobil listrik, serta pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan listrik bekas.
Selain itu, pemerintah juga akan membangun infrastruktur pengisian daya di 100 titik di berbagai kota besar. Saat ini sudah ada 5 merek motor listrik dan 3 merek mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri.